Sederhananya UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satu model kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang dengan lingkup yang masih kecil.
Ada banyak sekali UMKM yang bisa kita temui di lingkungan sekitar. Bahkan beberapa produk yang kita gunakan merupakan hasil dari UMKM tersebut loh. Contohnya saja adalah produk fashion, makanan, kerajinan tangan, furniture, dan lain sebagainya.
Meskipun nama produk-produk tersebut belum seterkenal brand besar. Namun, kualitasnya juga tak perlu kamu ragukan lagi. Bahkan kamu bisa menemukan banyak sekali produk UMKM Indonesia yang berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Baca juga : Pengertian, Tujuan dan Strategi Marketing Campaign
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Karena itulah untuk dapat dikategorikan sebagai UMKM, sebuah usaha harus memiliki kriteria berikut ini :
Berdasarkan permodalan dan aset yang dimilikinya, UMKM dapat dibedakan menjadi :
Usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha tertentu sesuai dengan kriteria usaha mikro. Aset bersihnya bisa mencapai 50 juta rupiah (tidak termasuk bangunan dan tanah). Omsetnya paling banyak 300 juta rupiah per tahun.
Usaha ekonomi produktif yang didirikan perorangan atau kelompok (bukan anak atau cabang perusahaan lain). Kriterianya, memiliki kekayaan bersih 50 juta rupiah dengan maksimal 500 juta rupiah. Omset per tahunnya berkisar antara 300 juta rupiah sampai dengan 2,5 miliar.
Yang termasuk dalam usaha ini adalah sektor ekonomi produktif (bukan bagian anak/cabang perusahaan lain) yang memiliki total kekayaan bersih sesuai dengan peraturan/undang-undang. Untuk total asetnya bisa mencapai 500 juta rupiah hingga 10 miliar. Sementara itu, untuk omsetnya sendiri berkisar antara 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.
Baca juga : Pengertian, Kriteria, Kelebihan dan Kekurangan UMKM
Jenis produk yang dimilikinya masih bersifat tidak tetap atau dapat berganti sewaktu-waktu sesuai dengan peluang bisnis yang ada.
Tempat usaha bisa saja berpindah sewaktu-waktu. Apalagi, jika bisnis UMKM tersebut belum memiliki tanah dan bangunannya sendiri.
Sistem administrasinya masih belum tertata dengan baik. Pemilik terkadang masih mencampurkan uang perusahaan dan uang pribadinya (tidak semua seperti ini, tapi masih banyak yang melakukan hal ini).
SDM di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni. Tingkat pendidikan SDM-nya juga tergolong masih rendah.
Belum memiliki izin-izin usaha selayaknya PT
Bisnis UMKM mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Mendukung tumbuh kembangnya wirausahawan baru.
Memiliki segmen pasar yang unik dan kreatif yang dilaksanakan dengan manajemen sederhana dan fleksibel terhadap segala perubahan pasar.
Mampu digunakan untuk memanfaatkan SDA sekitar. Bahkan, beberapa UMKM mampu memanfaatkan kembali sisa sumber daya dari berbagai industri besar. Contohnya saja, adalah potongan-potongan kain yang tidak terpakai dan lain sebagainya.
Memiliki potensi untuk berkembang. Terlebih dengan adanya banyak dukungan (baik dari pemerintah, pelaku usaha lainnya, dan masyarakat).
Menyediakan berbagai produk berkualitas dengan harga terjangkau pada masyarakat.
Baca juga : Pengertian, Manfaat Paid Promote dan Perbedaannya Dengan Endorsement
SDA dan SDM masih terbatas.
Pemasaran dan distribusi produknya masih terbatas. Hanya mampu menjangkau 1 atau beberapa daerah saja.
Kendala permodalan.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merupakan suatu jenis usaha yang banyak ditekuni oleh masyarakat atau para wirausahawan baru. UMKM pun memiliki kesempatan berkembang menjadi sebuah perusahaan besar lho. Karena pada dasarnya, bisnis besar berasal dari bisnis kecil.
Baca juga : Pengertian, Skill yang Harus Dimiliki dan Prospek Seorang Salesman
Referensi :